Di Semarang 45 Rumah Rusak, Banyak Jalan Hancur
SEMARANG (newsjateng.com) – Penanganan pasca bencana mesti dilakukan secara kolaboratif antara Pemkot, Pemprov dan Pusat. Menurut Walikota Semarang, tidak semua penanganan bencana menjadi beban Pemkot Semarang.
Wakilota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan hal ini di sela kunjungan di lokasi bencana hari ini (24/3/24) di Kaligawe Semarang. “Jadi tidak semua kerusakan akibat bencana menjadi beban Walikota. Semua mesti bekerjasama, melakukan kolaborasi dalam merancang penanganan pasca bencana,” ujar Mba Ita, sapaan akrab Walikota.
Menurut Ita, kerusakan yang terjadi di jalan Kaligawe itu menjadi tanggung jawab Pusat. “Ada juga yang menjadi tanggung jawab Pemprov. Jadi tidak semuanya ada di Walikota,” jelasnya.
“Tidak semua penanganan pascabencana menjadi tanggung jawab Walikota. Ini mesti kerja kolaboratif dari Pemkot sampai Pusat.” (Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu)
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang menyebutkan setidaknya 45 rumah rusak akibat bencana alam yang terjadi akibat cuaca ekstrem.
Kepala BPBD Kota Semarang Endro P Martanto, mengatakan rumah yang rusak akibat banjir tercatat sebanyak tujuh unit.
Sedangkan sebanyak 38 rumah masuk kategori parah justru akibat tanah longsor dan tertimpa pohon tumbang yang terjadi sepekan lalu seiring dampak cuaca ekstrem. “Kerusakan rumah itu sedang kami hitung nilai kerusakannya, setelah itu kami ajukan usulan BTT (belanja tak terduga),” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pendataan kerusakan rumah dan infrastruktur akibat banjir memasuki tahap penghitungan.
Setelah terhitung kerugian material secara total, kata dia, bantuan alokasi dari dana BTT akan digelontorkan.
Dalam masa transisi pascabanjir, kata dia, proses pendataan kerugian akibat kerusakan yang disebabkan bencana dilakukan bersama jajaran instansi teknis terkait. “Tugas BPBD Kota Semarang melakukan asesmen atau pendataan rumah yang rusak terdampak banjir, pendataan kerusakan infrastruktur, baik jalan maupun jembatan,” kata Endro.
Menurutnya, terlibatnya organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang dilakukan, termasuk secara vertikal dengan Pemerintah Provinsi Jateng, dan pemerintah pusat.
Misalnya kerusakan Jalan Raya Kaligawe merupakan kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jateng-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jalan Woltermonginsidi di bawah kewenangan provinsi.
Menurut Endro, masing-masing OPD teknis tersebut telah menghitung titik-titik kerusakan infrastruktur akibat bencana banjir beberapa waktu lalu, khususnya di Kota Semarang.
“Jalan rusak relatif cukup merata karena hujan lalu menimbulkan genangan dampaknya aspal mengelupas. Misalnya jalan milik kota dan perkampungan akan menjadi kewenangan OPD sesuai dengan bidangnya,” ujarnya.(ban) editor : bnareh wibowo