Dibuka Posko Pengaduan bagi Buruh
SEMARANG (newsjateng.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprof Jawa Tengah meminta agar pengusaha tepat waktu dan sesuai aturan saat membayar THR kepada pekerjanya. Satu pejabat di dinas itu menyatakan THR mesti dibayarkan paling lambat H-7 lebaran.
Kepala Disnakertrans Pemprov Jateng Ahmad Aziz, M.Si menegaskan hal itu akhir pekan lalu (24/3/24) di Semarang. “Prinsipnya perusahaan wajib memberikan THR. Harapannya untuk tahun ini benar-benar ditaati oleh perusahaan dengan ketentuan sesuai peraturan perundangan,” kata Ahmad.
“Saya meminta agar pengusaha membayar THR kepada pekerjanya tepat waktu dan sesuai aturan.” (Kepala Disnakertrans Pemprov Jateng Ahmad Aziz, M.Si).
Pihaknya menambahkan bahwa Disnakertrans membuka posko layanan THR secara online. “Meski para pekerja bisa datang langsung ke kantor kalau ada keluhan, sekarang mereka bisa mengadukan soal THR melalui media online,” jelasnya.
Menurut Ahmad, nomor layanan pengaduan ini juga melayani konsultasi di hari libur. “Untuk posko, ketika libur nanti ada petugas yang on call artinya melalui telepon bisa karena ada yang piket tapi tidak secara fisik. Untuk nomer konsultasi 082223000811 untuk pengaduan 081328451596 jadi ada dua nomor untuk konsultasi dan pengaduan,” jelasnya.
Posko pengaduan THR ini, jelas Ahmad, dibuka untuk konsultasi terkait THR. “Nanti, satu pekan menjelang lebaran, posko tersebut akan dialihkan menjadi posko pengaduan,” jelasnya.
Bayar THR Sesuai Aturan
Sebelumnya, Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja pada 15 Maret 2024 mengatur THR wajib diberikan pada pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan haknya dari perusahaan, dapat membuat aduan ke posko pengaduan Disnakertrans Jateng.
“Mulai sekarang kita buka konsultasi, biasanya ada buruh bertanya saya kerja sebulan dapat THR atau tidak, dan sebagainya. Jadi konsultasi sampai H-7, setelah itu berganti pengaduan sampe H+7 lebaran,” tuturnya.
Dia berharap perusahaan memberikan THR bagi pekerjanya sesuai aturan yang berlaku dalam PP 36 Tahun 2021 dan PP 51 Tahun 2023. Bila mendapati pelanggaran, perusahaan akan diberi sanski administrasi. Mulain dari peringatan lisan dan tertulis, nota pemeriksaan sampai sanksi terberat.
Ahmad mengungkapkan, sejumlah perusahaan tercacat tidak sesuai dalam pemberian THR pada 2023. Misalnya membayar THR setelah lebaran dan perihal lainnya. “Kedua ada yang (THR) diberikan tidak 1 kali, lalu sisaya diberikan setelah lebaran,” lanjutnya. (dia) editor : gsoewarno